Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang masif melakukan pemasangan stiker dan spanduk pada toko dan warung makan. Stiker dan spanduk yang dipasang berupa larangan pengemis dan pengemen, agar tidak meminta-minta. Hal itu dilakukan lantaran pengemis dan pengamen mulai menyasar warung makan dan toko di Kota Semarang. Menurut Kasi Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinsos Kota Semarang, Bambang Sumedi, kondisi itu terjadi karena larangan pengemis dan pengamen masif dipasang di pemukiman. Ia menuturkan, semua pemukiman di Kota Semarang sudah memasang larangan masuk bagi pengemis dan pengamen. Warga pun sepakat menolak pengemis dan pengamen yang masuk ke pemukiman. “Namun mereka mulai menyasar toko dan warung makan, terutama di kawasan strategis,” paparnya, Senin (26/12/2022). Untuk itu, pemasangan larangan pengemis dan pengemen mulai dilakukan di warung dan toko. Pemasangan larangan itu, juga sebagai bentuk dukungan geliat pariwisata di Kota Semarang.
Dasar yang digunakan dalam pemasangan larangan adalah Perda Momor 5 Tahun 2014 dan Perda Nomor 5 Tahun 2017, tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. “Kota Semarang bebas dari pengemis dan pengamen menjadi tujuan kami. Selain itu untuk mendukung perkembangan pariwisata di Kota semarang,” paparnya. Bambang menjelaskan, Kota Semarang tengah dilirik oleh wisatawan dari berbagai daerah. Jika banyak pengemis dan pengemen, akan mengganggu wisatawan yang tengah menikmati keindahan Kota Semarang. Bukan hanya melarang tanpa solusi. Bambang berujar, Dinsos tengah berkoordinasi dengan Disbudpar Kota Semarang.Koordinasi yang dilakukan terkait penyedia tempat untuk para pengemen hingga badut jalanan di lokasi wisata.Tujuannya untuk menghibur wisatawan yang tengah berkunjung ke Kota Semarang.”Intinya, kami tengah mengusahakan penyediaan tempat untuk pengamen. Kami ingin mereka bisa perform tanpa meminta- minta. Bahkan kami mewacanakan mereka bisa mengisi di rumah makan maupun cafe,” tambahnya.