SEMARANG.TOP – Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) adalah nilai input yang diberikan dalam penawaran harga barang atau jasa sebagai persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya transportasi. TKDN sendiri merupakan nilai kandungan sebagai persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutan yang ditawarkan dalam kutipan harga barang atau jasa tersebut. TKDN menjadi salah satu prioritas di beberapa lembaga negara dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa.
Khusus di sektor manufaktur, setiap perusahaan mendorong pemerintah untuk lebih meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri, misalnya proyek EPC (Engineering Procurement and Construction). Hal ini disebabkan perolehan banyak mesin dan perkakas yang bahan bakunya berasal dari luar negeri, namun perakitannya dilakukan di dalam negeri. Pemerintah mendorong TKDN tertentu terlibat dalam proses produksi di berbagai industri.
Ada beberapa keuntungan penerapan kebijakan TKDN pemerintah. Manfaat tersebut tidak hanya untuk pelaku industri, tetapi juga untuk pemerintah Indonesia sendiri. Penciptaan lapangan kerja baru. Industri dalam negeri akan terus memproduksi barang atau komponen tersebut, dan jika industri tersebut terus beroperasi, lapangan kerja akan tercipta. Di sektor penunjang BUMN atau industri, terdapat UKM yang menjual makanan, minuman, dan makanan ringan kepada karyawannya untuk menjaga roda perekonomian industri dalam negeri.
Pajak Penghasilan (PPh) Tambahan penghasilan dari produk buatan Indonesia. Karena saat ini masih ada impor yang free on board (FOB) di luar negeri. Negara sebagai pemungut pajak tentunya akan diuntungkan dari penerimaan pajak tersebut jika industri tersebut berjalan. Membangun rantai pasokan dengan ekosistem yang baik yang mengharuskan pemasok membuka pabriknya di Indonesia untuk memasok produknya ke perakit dalam jumlah besar.
Potensi Indonesia sebagai negara produksi dan ekspor di pasar Asia Tenggara dan Asia Afrika. Ini dicapai ketika ekosistem komponen dan rakitan berfungsi dengan baik. Penciptaan paritas antara operator merek dalam negeri dan luar negeri sehubungan dengan kewajiban produksi dan kewajiban pajak penghasilan.
Penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa
Untuk memperkuat industri dalam negeri, negara harus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Hal ini membutuhkan dukungan semua pihak, terutama melalui peraturan perundang-undangan yang mengikat. Dewan Nasional berharap agar proyek dilaksanakan dengan penambahan bahan dan jasa dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, penawaran para peserta pengadaan barang/jasa dievaluasi tidak hanya dari segi teknologi dan harga, tetapi juga pada tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang termasuk dalam produk dan jasa yang ditawarkan oleh pemasok. mitra . Kementerian PUPR juga berusaha untuk lebih meningkatkan TKDN sehingga mengurangi ketergantungan impor jasa konstruksi dengan mensosialisasikan pedoman TKDN, terutama dengan tata cara perhitungan dan pemantauan TKDN jasa konstruksi, menetapkan batas minimum TKDN. Barang dan jasa infrastruktur dan sumber PUPR membutuhkan barang dan jasa yang berkualitas dari TKDN.
Kewajiban menggunakan produk dalam negeri tergantung pada besar kecilnya komponen dalam negeri masing-masing barang/jasa yang ditunjukkan dengan tingkat nilai komponen dalam negeri. Tata tertib dan tata cara pembukuan TKDN mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh menteri. Selain itu, menteri dapat menetapkan batasan nilai minimal komponen dalam negeri pada industri tertentu.